Cendekiawan Santri - Mudzakaroh dan Musyawarah serta Bahtsul Masail Seputar Ilmu Syariat Islam
M E N U
  • HOME
  • BIOGRAFI ULAMA'
  • BAHTSUl MASAIL
  • Info & Berita Islami
  • Kajian
  • _Tajwid
  • _Bahasa Arab
  • _Shorrof
  • _Nahwu
  • _Fiqh
  • _Tasawwuf
  • _Ibroh
  • _Lirik dan Syair
  • Amalan Harian
  • Cerpen & Novel
  • _Cerpen Cerdas
  • _Cerpen Islami
  • _Novel islami
  • _Mimpi di atas Awan
  • _Tanda Titik
  • _Azwidatul Azkiya'
  • Bisnis Online

Home » Fikih Islam » Apa itu Fiqh? Apakah hukum syari'at termasuk Fiqh juga? | Pengertian Fiqh | Cendekiawan Santri

Apa itu Fiqh? Apakah hukum syari'at termasuk Fiqh juga? | Pengertian Fiqh | Cendekiawan Santri

Dipublikasikan oleh: ZainSyafir Pada: Saturday, September 15, 2018
Apa itu yang dinamakan Fiqh?
Apakah hukum syari'at termasuk Fiqh juga?

Apa itu Fiqh? Apakah hukum syari'at termasuk Fiqh juga? | Pengertian Fiqh | Cendekiawan Santri

     Assalamu'alaikum wr. wb. para cendekia sekalian, harus kita sadari bahwa fiqh merupakan sebuah produk khazanah intelektual peradaban Islam yang sangat berharga. Fiqh menawarkan sebuah jawaban yang beragam terhadap berbagai fenomena kehidupan masyarakat baik dalam peribadatan maupun dalam muamalah.



Dalam artikel kali ini, kita akan membahas pengertian fiqh dengan sedikit terperinci dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada kita tentang hakikat fiqih tersebut.
Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut:

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

     Dari pengertian di atas, kita bisa memahami bahwa fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Sedangkan pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, seperti contoh bukanlah bagian dari fiqih. Untuk mengetahui keharaman zina, kita tinggal langsung merujuk pada Surat Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya, “Janganlah kalian dekati zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan seburuk-buruknya jalan.”

Tanpa perlu proses berpikir panjang, dengan hanya melihat pada ayat di atas, kita bisa pahami bahwa zina itu haram.

Demikian juga tentang kewajiban shalat, sesuatu yang bisa kita ketahui dengan langsung merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya, “Dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan shalat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang shalat.”

Pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya langsung dipahami dengan hanya melihat teks, dalam agama Islam disebut sebagai syariat yang bukan fiqih.

Seperti yang sudah kita bahas di atas, fiqih hanya terbatas pada pengetahuan tentang hukum syariat yang memerlukan proses ijtihad untuk mengetahuinya, contoh-contoh penjelasan hal tersebut bisa kita simak pada penjelasan Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat:

وهو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد، كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة، وأن الوتر مندوب وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان، وأن الزكاة واجبة في مال الصبي، وغير واجبة في الحلي المباح، وأن القتل بمثقل يوجب القصاص، ونحو ذلك من مسائل الخلاف

Artinya, “(Fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Salah satunya pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir (hukumnya) sunah, niat di malam hari merupakan syarat (sah) puasa di bulan Ramadhan, zakat (hukumnya) wajib pada harta anak kecil, tidak wajib (hukumnya) pada perhiasan yang diperbolehkan, dan membunuh dengan benda berat bisa menyebabkan qishas, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990, halaman 3).

Para cendekia sekalian, contoh-contoh yang dikemukakan oleh Imam Al-Mahalli di atas merupakan contoh-contoh persoalan hukum syariat yang cara mengetahuinya perlu dengan melakukan ijtihad terlebih dahulu.

Kita ambil contoh pertama. Niat dalam wudhu hukumnya adalah wajib. Awalnya, muncul pertanyaaan dari umat tentang status hukum niat dalam berwudhu. Pertanyaan ini kemudian memunculkan inisiatif para mujtahid untuk merumuskan jawaban dari pertanyaan tersebut. Hal pertama yang dilakukan oleh para mujtahid ialah merujuk pada dalil kewajiban wudhu pada Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dari pembacaan terhadap teks di atas, tidak disinggung tentang perintah niat ketika kita akan melaksanakan wudhu. Hal ini membuat Imam Hanafi sang pendiri madzhab Hanafiyah mengeluarkan fatwa bahwa niat dalam wudhu tidak wajib. Berbeda halnya dengan Imam Syafi’i yang melanjutkan pembacaan terhadap teks lainnya yakni An-Nisa ayat 43:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya, “Maka bertayamumlah kalian (dengan) debu yang suci.”

Ketika membaca ayat ini, Imam Syafi’i mengartikan kata تيمم dengan pemaknaan kebahasaan (lughawi), di mana secara kebahasaan kata tersebut bermakna “menyengaja”. Artinya, ketika akan melaksanakan shalat, sementara hendak berwudlu tidak ditemukan air, kita diperintahkan untuk “menyengaja” mencari debu suci dalam rangka bertayammum. Dari “menyengaja” ini, bisa kita pahami bahwa dalam tayamum, kita diwajibkan untuk niat.

Sementara kita tahu, bahwa tayamum merupakan pengganti niat, maka bila dalam tayamum (yang hanya pengganti) saja kita wajib niat, maka dalam wudhu pun kita wajib niat. Dengan penyusunan argumen semacam ini, maka Imam Syafi’i memfatwakan kewajiban niat dalam berwudhu.
Membaca argumen di atas, Imam Hanafi yang tidak mewajibkan niat dalam wudhu membangun argumen baru untuk menolak argumen Imam Syafi’i dengan menyatakan bahwa kata تيمم dalam ayat di atas mestinya dimaknai secara istilah sebagai prosesi “bertayamum”, tidak lagi dimaknai secara lughawi sehingga Imam Hanafi tetap pada pendiriannya tidak mewajibkan niat dalam wudhu.
Penyusunan argumentasi melalui proses ijtihad hingga mengeluarkan jawaban hukum sebuah persoalan, itulah yang dinamakan sebagai fiqh. Dari sini bisa kita pahami bahwa fiqh bekerja pada persoalan-persoalan yang sifatnya khilafiyah (persoalan yang dalam menjawabnya berpotensi terjadinya perbedaan pendapat). Wajar bila terjadi perbedaan pendapat antara satu madzhab dan lainnya, dan itu bukanlah masalah.

Rasulullah SAW menganggap masing-masing pendapat tersebut sebagai benar adanya. Inilah yang disebut bahwa perbedaan adalah rahmat.

 Sebaliknya, sikap terlalu fanatik terhadap madzhab fiqh tertentu merupakan sebuah kesia-siaan saja. Wallahu a’lam

==========

para cendekia sekalian semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua AAMIIN.
Apabila ada kesalahan dalam teks penulisan ataupun yang lain Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Label: Fikih Islam

0 Response to "Apa itu Fiqh? Apakah hukum syari'at termasuk Fiqh juga? | Pengertian Fiqh | Cendekiawan Santri"

Tulis komentar anda

Silahkan Berkomentar dengan Baik dan Sopan, Terimakasih

Terpopuler

Biografi Singkat Abuya Nurhasanuddin bin Abdul Latif Pengasuh Pondok Pesantren Darussa'adah Malang

Biografi Singkat Abuya Nurhasanuddin bin Abdul Latif Pengasuh Pondok Pesantren Darussa'adah Malang Abuya Nurhasanuddin lahi...
read

Lafadz HINDUN ( هِنْدٌ ) Termasuk pada Isim Munshorif apa Isim Ghoiru Munshorif ??

Pertanyaan: Lafadz  هندٌ  itu termasuk isim  munshorif atau isim  ghoiru  munshorif , jika termasuk isim ghoiru munshorif mengapa dit...
read

Alfiyah Ibnu Malik (Keutamaan dan Ringkas Nadhomnya)

Masih di dalam BAB MUQODDIMAH Alfiyah Ibnu Malik,  Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Alfiyah ...
read

Biografi KH. Syarifuddin - Wonorejo, Lumajang, Jawa Timur, Indonesia.

Riwayat Hidup Kyai Syarif ULAMA ’YANG MENCETAK ULAMA’ Kyai Syarif Pendiri Pondok Pesantren “Kyai Syarifuddin” Wonorejo Lumajang. Kyai Syar...
read

Download ebook Kunuzussa'adah pdf | Ma'had Darussa'adah Al-Islamy

     Assalamu'alaikum Wr.  Wb.      Para cendekia sekalian pada kali ini kami akan berbagi file dokumen Kunuzussa'adah   (pdf)...
read

Find Us Facebook

Design by Desain Profesional