Cendekiawan Santri - Mudzakaroh dan Musyawarah serta Bahtsul Masail Seputar Ilmu Syariat Islam
M E N U
  • HOME
  • BIOGRAFI ULAMA'
  • BAHTSUl MASAIL
  • Info & Berita Islami
  • Kajian
  • _Tajwid
  • _Bahasa Arab
  • _Shorrof
  • _Nahwu
  • _Fiqh
  • _Tasawwuf
  • _Ibroh
  • _Lirik dan Syair
  • Amalan Harian
  • Cerpen & Novel
  • _Cerpen Cerdas
  • _Cerpen Islami
  • _Novel islami
  • _Mimpi di atas Awan
  • _Tanda Titik
  • _Azwidatul Azkiya'
  • Bisnis Online

Home » Info & Berita Islam » Bagaimana hukumnya Seorang laki-laki memakai gelang ataupun kalung? silahkan simak penjelasannya

Bagaimana hukumnya Seorang laki-laki memakai gelang ataupun kalung? silahkan simak penjelasannya

Dipublikasikan oleh: ZainSyafir Pada: Wednesday, September 19, 2018
Bagaimana hukumnya Seorang laki-laki memakai gelang ataupun kalung? silahkan simak penjelasannya

 Assalamu'alaikum wr. wb. para cendekia sekalian, semoga selalu dirohmati Allah SWT, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai gelang, ataupun kalung?

sesuatu dikatakan tasyabbuh bin-nisa` atau bir-rijal (menyerupai laki-laki) apabila memang sesuatu dikhususkan untuk perempuan atau laki-laki.Sehingga jika laki-laki memakai sesuatu yang memang dikhususkan untuk perempuan maka termasuk tasyabbuh bin-nisa`, begitu juga sebaliknya apabila perempuan memakai sesuatu yang dikhusukan untuk laki-laki maka termasuk tasyabbuhbir-rijal. Kedua tasyabbuh ini jelas dilarang dalam ajaran Islam.


وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُبِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِأَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ
“Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya” (Syamsuddinar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj,Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 2, h. 374)



Dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab dikatakan, mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafii mengatakan bahwa laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma`. Adapun selain cincin perak yaitu perhiasan yang terbuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung maka hukumnya adalah haram dipakai oleh laki-laki sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama.

قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا

“Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafii) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i,Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)

Namun menurut al-Mutawalli dan al-Ghazali boleh bagi laki-laki memakai perhiasaan yang terbuat dari perak. Sebab, yang dilarang adalah menggunakan perkakas dari perak dan tasyabbuh dengan perempuan.
Sedang menurut pandangan kedua perhiasan seperti gelang tangan, gelang yang dipakai diantara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak tidak dipandang tasyabbuh dengan perempuan. Disamping itu juga bukan termasuk perkakas (al-awani). Artinya,perhiasan tersebut bukan monopoli kaum hawa. Sebab, yang diharamkan adalah memakai perkakas yang terbuat dari perak dan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan. 


وَقَالَ الْمُتَوَلِيُّ وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوِى يَجُوزُلِاَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ اِلَّا تَحْرِيمُ الْاَوَانِي
وَتَحْرِيمُالتَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ

“Al-Mutawallidan al-Ghazali berkata dalam al-Fatawi-nya, boleh (bagi laki-laki memakai gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak) sebab keharaman yang terdapat dalam benda-benda yang terbuat dari perak itu sebatas perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan perempuan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h.331)

Kedua pandangan ini kemudian diteliti lebih lanjut oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. Dan hasil kesimpulannya, beliau lebih cenderung menganggap bahwa pendapat pertama yang dipegangi mayoritas ulama adalah pendapat yang sahih. Alasannya yang dikemukakan oleh beliau adalah adanya tasyabbuh dengan perempuan yang jelas diharamkan.



وَالصَّحِيحُ الْاَوَّلُ لِاَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ



“Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama karena dalam hal ini terdapat tasyabbuh dengan perempuan dan itu adalah haram". (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i,Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)   

Dengan kata lain alasan yang digunakan pendapat pertama untuk mengharamkanya lebih menekankan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan. Artinya, dalam pandangan mereka perhiasan-perhiasan tersebut (gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung) dikhususkan untuk kalangan perempuan sehingga laki-laki tidak diperkenankan memakainya.


Dengan kata lain, dalam pemakaian kalung tersebut tidak ditemukan adanya motivasi untuk berhias. Padahal sejatinya tasyabbuh itumengandaikan adanya penampakan atas apa yang dipakai atau memperlihatkannya(berhias).


Kesimpulannya :


Berangkat dari sini, Asal bukan Emas dan perak maka dalam pandangan kami pemakaian kalung dimana si pemakainya menyembunyikannya dalam baju adalah boleh.
sedangkan gelang (bukan Emas dan perak) selama masih musytarok (umum) juga diperbolehkan.

==========


Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua AAMIIN, Apabila ada kesalahan delam penulisan ataupun yang lain kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Label: Bahtsul Masail Fikih Islam Fiqh Info & Berita Islam

6 comments:

  1. Unknown20 September, 2018 01:55

    Asslmualaikm...numpang nanyak ustad...mengapa allah selalu memberikan ujian kpd hambanya meskipun dia sdh melakukan yg terbaik semasa hidup bahkan dia sdhmengerjakan semua yg diperintah termsuk wajip dan sunnah..trmksh silkan dijawab ustad....

    ReplyDelete
    Replies
    1. ZainSyafir20 September, 2018 03:18

      Wa'alaikumsalaam wr. wb.
      Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.
      Didalam Alqur'an telah dijelaskan

      ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕَ ﻭَﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓَ ﻟِﻴَﺒْﻠُﻮَﻛُﻢْ ﺃَﻳُّﻜُﻢْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻋَﻤَﻠًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻌَﺰِﻳﺰُ ﺍﻟْﻐَﻔُﻮﺭُ
      “ Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk: 2).
      Maka dapat disimpulkan bahwa Setiap manusia akan di uji oleh Allah dengan takdir-takdir-Nya (hukum-hukum kauniyyah) yang tidak disukainya. Tidak ada manusia yang selalu dalam keadaan sesuai dengan keinginannya. Maka kejadian-kejadian yang tidak manusia inginkan akan kerap hadir dalam kehidupannya.
      Allah berfirman, “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dn rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al Baqarah:155-157).

      Jadi pembaca yang budiman, kesimpulan dari penjelasan diatas adalah kita harus berusaha menerapkan beberapa sifat penting dalam kehidupan kita yakni "Sabar, Ikhlas, syukur".
      Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan apabila masih belum memadai penjelasan kami, jangan sungkan untuk memberikan kritik dan pertanyaan kepada kami, dan jangan lupa untuk sering² mampir ya

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  2. Unknown20 September, 2018 05:11

    Bagaimn cara kita menerapkan sabar sedangkan untuk sabar dan ihlas itu sulit Enter your comment...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ZainSyafir20 September, 2018 06:57

      Memang benar sulit untuk mempraktekkan sabar dan ikhlas itu sendiri, tp sebisa mungkin kita harus mencoba untuk terbiasa, karena Allah tidak menguji diluar kemampuan hambanya. Kami berkata seperti ini bukan karena kami sudah bisa sabar dan ikhlas, karena terkadang ucapan kami sendiri yang menjadi bumerangnya, oleh karena itu mari kita sama-sama membiasakan diri dengan yang namanya sabar dan ikhlas, memang sulit, tapi apakah itu halangan bagi kita untuk melangkah dan berusaha lebih baik? Itu tergantung pemikiran kita masing-masing.
      Marilah saling bertafakkur.

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  3. Unknown20 September, 2018 21:27

    Triksh ustad sy akn lebih keras lagi untuk menjalankan sabar dan ihlas...semoga allah selalu melindungi jenengan.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. ZainSyafir21 September, 2018 14:50

      Waiyyakum AAMIIN

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
Add comment
Load more...

Silahkan Berkomentar dengan Baik dan Sopan, Terimakasih

Terpopuler

Biografi Singkat Abuya Nurhasanuddin bin Abdul Latif Pengasuh Pondok Pesantren Darussa'adah Malang

Biografi Singkat Abuya Nurhasanuddin bin Abdul Latif Pengasuh Pondok Pesantren Darussa'adah Malang Abuya Nurhasanuddin lahi...
read

Lafadz HINDUN ( هِنْدٌ ) Termasuk pada Isim Munshorif apa Isim Ghoiru Munshorif ??

Pertanyaan: Lafadz  هندٌ  itu termasuk isim  munshorif atau isim  ghoiru  munshorif , jika termasuk isim ghoiru munshorif mengapa dit...
read

Alfiyah Ibnu Malik (Keutamaan dan Ringkas Nadhomnya)

Masih di dalam BAB MUQODDIMAH Alfiyah Ibnu Malik,  Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Alfiyah ...
read

Download ebook Kunuzussa'adah pdf | Ma'had Darussa'adah Al-Islamy

     Assalamu'alaikum Wr.  Wb.      Para cendekia sekalian pada kali ini kami akan berbagi file dokumen Kunuzussa'adah   (pdf)...
read

Biografi KH. Syarifuddin - Wonorejo, Lumajang, Jawa Timur, Indonesia.

Riwayat Hidup Kyai Syarif ULAMA ’YANG MENCETAK ULAMA’ Kyai Syarif Pendiri Pondok Pesantren “Kyai Syarifuddin” Wonorejo Lumajang. Kyai Syar...
read

Find Us Facebook

Design by Desain Profesional