Home
» Info & Berita Islam
» Bagaimana hukumnya Seorang laki-laki memakai gelang ataupun kalung? silahkan simak penjelasannya
Bagaimana hukumnya Seorang laki-laki memakai gelang ataupun kalung? silahkan simak penjelasannya
Assalamu'alaikum wr. wb. para cendekia sekalian, semoga selalu dirohmati Allah SWT, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai gelang, ataupun kalung?
sesuatu dikatakan tasyabbuh bin-nisa` atau bir-rijal (menyerupai laki-laki) apabila memang sesuatu dikhususkan untuk perempuan atau laki-laki.Sehingga jika laki-laki memakai sesuatu yang memang dikhususkan untuk perempuan maka termasuk tasyabbuh bin-nisa`, begitu juga sebaliknya apabila perempuan memakai sesuatu yang dikhusukan untuk laki-laki maka termasuk tasyabbuhbir-rijal. Kedua tasyabbuh ini jelas dilarang dalam ajaran Islam.
وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُبِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِأَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ
“Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya” (Syamsuddinar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj,Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 2, h. 374)
Dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab dikatakan, mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafii mengatakan bahwa laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma`. Adapun selain cincin perak yaitu perhiasan yang terbuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung maka hukumnya adalah haram dipakai oleh laki-laki sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama.
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا
“Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafii) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i,Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)
Namun menurut al-Mutawalli dan al-Ghazali boleh bagi laki-laki memakai perhiasaan yang terbuat dari perak. Sebab, yang dilarang adalah menggunakan perkakas dari perak dan tasyabbuh dengan perempuan.
Sedang menurut pandangan kedua perhiasan seperti gelang tangan, gelang yang dipakai diantara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak tidak dipandang tasyabbuh dengan perempuan. Disamping itu juga bukan termasuk perkakas (al-awani). Artinya,perhiasan tersebut bukan monopoli kaum hawa. Sebab, yang diharamkan adalah memakai perkakas yang terbuat dari perak dan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan.
وَقَالَ الْمُتَوَلِيُّ وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوِى يَجُوزُلِاَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ اِلَّا تَحْرِيمُ الْاَوَانِي
وَتَحْرِيمُالتَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ
“Al-Mutawallidan al-Ghazali berkata dalam al-Fatawi-nya, boleh (bagi laki-laki memakai gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak) sebab keharaman yang terdapat dalam benda-benda yang terbuat dari perak itu sebatas perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan perempuan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h.331)
Kedua pandangan ini kemudian diteliti lebih lanjut oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. Dan hasil kesimpulannya, beliau lebih cenderung menganggap bahwa pendapat pertama yang dipegangi mayoritas ulama adalah pendapat yang sahih. Alasannya yang dikemukakan oleh beliau adalah adanya tasyabbuh dengan perempuan yang jelas diharamkan.
وَالصَّحِيحُ الْاَوَّلُ لِاَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ
“Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama karena dalam hal ini terdapat tasyabbuh dengan perempuan dan itu adalah haram". (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i,Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)
Dengan kata lain alasan yang digunakan pendapat pertama untuk mengharamkanya lebih menekankan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan. Artinya, dalam pandangan mereka perhiasan-perhiasan tersebut (gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung) dikhususkan untuk kalangan perempuan sehingga laki-laki tidak diperkenankan memakainya.
Dengan kata lain, dalam pemakaian kalung tersebut tidak ditemukan adanya motivasi untuk berhias. Padahal sejatinya tasyabbuh itumengandaikan adanya penampakan atas apa yang dipakai atau memperlihatkannya(berhias).
Kesimpulannya :
Berangkat dari sini, Asal bukan Emas dan perak maka dalam pandangan kami pemakaian kalung dimana si pemakainya menyembunyikannya dalam baju adalah boleh.
sedangkan gelang (bukan Emas dan perak) selama masih musytarok (umum) juga diperbolehkan.
==========
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua AAMIIN, Apabila ada kesalahan delam penulisan ataupun yang lain kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.