Home
» Fiqh
» Bagaimana hukum anggota badan yang sudah memakan daging anjing/babi - apabila haram bagaimana mensucikannya
Bagaimana hukum anggota badan yang sudah memakan daging anjing/babi - apabila haram bagaimana mensucikannya
Pertanyaan :
- Facebook : Edy Slamet
NUMPANG TANYA SEANDAINYA ADA ORANG MAKAN ANJENG PADAHAL DIA TAU KALAU ANJING ITU NAJIS ANGGOTA BDN NYA APA NAJIS?
- Whatsaap : Saudara Firman Nugroho +628553xxxxxx
Mau nanya nih mas, bagaimana hukum anggota badan orang yang sudah makan anjing/babi dan jikalau najis bagaimana cara mensucikannya?
Silahkan bergabung di grup WA Cendekiawan Santri | link disebelah kanan pojok
Jawabannya :
Kalau sudah tau najis jangan dimakan akhy! Hehe .....
Ya hukum anggota badannya najis cara mensucikannya sebagai berikut :
Pada bagian mulut cara mensucikannya seperti ketika terkena najis mogholladhah yaitu dibasuh tujuh (7) kali basuhan salah satu diantara 7 memakai debu/tanah liat, untuk bagian qubul dan dubur seperti ini jika yang dimakan berupa daging/tulang halus maka tidak wajib dibasuh tujuh kali, tetapi apabila yang dimakan berupa anggota yang tidak bisa hancur seperti : rambut / tulang maka wajib dibasuh tujuh kali
Keterangan ini diambil dari kitab "Hasyiah albujairimi 'alal khatib" karangan "Syaikh Imam Bujairimi" juz 1 hal 332 maktabah dar alfikr
Dan kitab "Asnal Mathalib" karangan "Syaikh Zakaria Al-anshori" juz 1 hal 23 maktabah dar al-islamy