Mengadopsi, mengangkat, atau memungut anak sudah menjadi kelaziman dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya karena tidak bisa memiliki keturunan, karena ingin menolong orang lain, ingin menyelamatkan harta, atau pun karena sebab-sebab tertentu lainnya.
Anak angkat dalam bahasa arab disebut “tabanny”. Dalam bahasa Inggris pengangkatan anak juga dikenal dengan istilah adopsi “adoptie” atau “adopt “.
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.
Kedudukan anak angkat yang sedemikian memberikan arti yang sangat penting dalam melanjutkan sebuah keluarga. Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari kehari semakin berkembang, bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara maksimal.
Dari pengertian di atas, maka pengertian anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaannya untuk hidupnya dialihkan dari tanggungan orang tua asal kepada orang tua angkat.
Kebiasaan ada mulai jaman jahiliyah
Fenomena mengangkat anak ini sebetulnya sudah terjadi sejak jaman Jahiliyah dan juga masa-masa sebelumnya. Bahkan hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi sendiri yang pada waktu mengadopsi Zaid bin Haritsah ra. Kemudian Allah Ta’ala meluruskan perkara ini dengan menurunkan surat Al-Ahzab ayat 4,
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS Al-Ahzab: 4)
Asbabun nuzul ayat ini menurut Imam Ibnu Katsir berkaitan dengan pengangkatan Zaid bin Haritsah sebagai anak Muhammad. Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)
Dengan diturunkannya ayat tentang pengangkatan anak oleh Allah ini menunjukkan bahwa perkara ini berarti sangat penting. Salah satu point pentingnya adalah dampak yang ditimbulkan dari pengangkatan anak ini terkait dengan batalnya wudhu’, batalnya hak waris, dan lain sebagainya. Bila perkara ini disepelekan bisa jadi selamanya shalat kita tidak sah sebab kita beraktifitas dengan seorang anak yang sebetulnya statusnya orang lain dalam pandangan Islam.
Walaupun sudah menjadi kelaziman dalam kehidupan kita sehari-hari, tentunya bagi kita yang beragama Islam, terutama bagi yang berniat untuk mengadopsi anak perlu memahami hukum dan konsekwensi dalam mengangkat anak. Di samping rencana kita untuk mengadopsi anak kesampaian, namun kita tidak sampai jatuh ke dalam kubangan dosa terus-menerus disebabkan kita menyelisihi ketetapan Allah dan Nabi.
Status Anak Angkat Dalam Hukum Islam
Pada waktu sebelum datangnya Islam, kaum Jahiliyah menganggap anak angkat adalah sama status hukumnya seperti anaknya sendiri (kandung). Dengan turunnya ayat di atas, maka mengangkat anak untuk kemudian dianggap sama status hukumnya dengan anak kandungnya sendiri dibatalkan.
Hukum ini ditetapkan semata-mata hanya bertujuan untuk memperjelas status hukum. Sebab ada beberapa hal (syariat) yang akan menjadi rancu bilamana Islam mengakomodir (membenarkan) pengangkatan anak, di mana hal itu mustahil terjadi. Seperti status mahram dalam Islam yang tidak bisa digantikan ketika hubungan mahram hanya bisa diikat dengan pertalian darah. Hukum Islam akan kacau bila status pengangkatan anak dibenarkan, di mana orang lain menjadi tidak membatalkan wudlu, orang lain bisa menjadi wali nikah, orang lain dapat merebut harta warisan. Padahal ketidak konsistenan hukum dalam Islam mustahil terjadi.
Untuk menjaga konsistensi hukum (ajaran) Islam tersebut, maka Allah membatalkan hukum yang memperbolehkan mengangkat anak. Sehingga terkait dengan pengangkatan anak tersebut memiliki konsekwensi hukum dalam Islam. Di antaranya;
Pertama, Dilarang menisbatkan (menghubungkan secara kekeluargaan -atributtion) seorang anak kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat Al-Ahzab Ayat 5)
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”(Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” halaman 3/615).
Kedua, Anak angkat bukanlah mahram, kecuali anak yang diangkat sebelumnya memang memiliki pertalian mahram. Seperti anak saudara atau anak yang kemudian disusui (rodho’). Konsekwensi hukum anak angkat bukan mahram adalah hukum-hukum sebagai ajnabi (orang lain) otomatis masih berlaku, seperti tidak ada perwalian, membatalkan wudlu, berlakunya batas-batas aurat, dibenarkan terjadi pernikahan, tidak berlaku waris mewarisi, dan lain sebagainya.
Sehingga bagi anak yang diasuh dalam keluarga sehari hari wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk menggunakan hijab yang menutupi aurat didepan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka didepan orang lain yang bukan mahram.
Karena anak angkat hakikatnya orang lain, maka bagi orang tua angkat boleh menikahi anak angkatnya sendiri, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala di bawah ini,
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) bekas isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS Al-Ahzaab: 37).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata: “asbabun nuzulnya turunnya ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka Dan jika Allah menghendaki suatu perkara, maka Dia akan menjadikan suatu sebab bagi (terjadinya) hal tersebut, (yaitu kisah) Zaid bin Haritsah yang dipanggil “Zaid bin Muhammad” (di jaman Jahiliyah), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkatnya sebagai anak, sehingga dia dinisbatkan kepada (nama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai turunnya firman Allah:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Ahzab Ayat 5)
Kemudian setelah itu dia di pangil “Zaid bin Haritsah”
Istri Zaid bin Haritsah adalah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha, putri bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah terlintas dalam hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika Zaid menceraikannya maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menikahinya. Kemudian Allah menakdirkan terjadinya sesuatu antara Zaid dengan istrinya tersebut yang membuat Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceraikan istrinya (Kemudian setelah itu Allah Ta’ala menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab bintu Jahsyradhiyallahu ‘anha sebagaimana ayat tersebut di atas”.
Walaupun mengangkat anak dalam hukum Islam tidak diakui bukan berarti kita tidak boleh merawat anak orang lain dalam rumah kita. Sebagaimana Nabi sejak kecil diasuh oleh Halimatus Sa’diyah, yang berasal dari Bani Sa’ad dalam kabilah Hawazin, yang terletak tidak seberapa jauh dari kota Makkah. Di perkampungan Bani Sa’ad inilah Nabi diasuh dan dibesarkan sampai berusia 5 tahun.
Dalam sebuah Hadits nampak bahwa mengasuh mereka yang dalam keadaan prihatin dianjurkan oleh Nabi. Sebagaimana riwayat hadits berikut,
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ
“bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” (Hadits Malik Nomor 521)
Juga riwayat hadits berikut,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
“dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barang siapa dapat mengasuh dua orang anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari kiamat kelak.’ Beliau merapatkan kedua jarinya.” (Hadits Muslim Nomor 4765)
Solusi
Walaupun hukum Islam memiliki prinsip yang kuat, namun bukan berarti Islam tidak memberikan jalan keluar dari setiap fenomena dan persoalan yang berkembang di tengah-tengah ummatnya. Berikut solusi terkait dengan fenomena kebutuhan sebagaian orang yang tetap menghendaki memiliki anak walau dari orang lain,
Pertama, boleh mengangkat anak orang lain, agar anak orang lain tersebut statusnya menjadi seperti anak kandung sendiri dalam hal mahram, maka rawatlah anak tersebut semenjak kecil dan susui secara sempurna sebelum dia mencapai usia dua tahun. Konsekwensi anak angkat yang kita susui adalah dia sudah tidak membatalkan wudlu, tidak ada batas-batas aurat, boleh berkholwat, dan otomatis haram untuk dinikahi. Solusi agar orang lain bisa menjadi mahram dengan disusui, seperti perintah Nabi dalam hadits berikut,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ وَأَهْلِهِ فِي بَيْتِهِمْ فَأَتَتْ تَعْنِي ابْنَةَ سُهَيْلٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ وَعَقَلَ مَا عَقَلُوا وَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنِّي أَظُنُّ أَنَّ فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ وَيَذْهَبْ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ فَرَجَعَتْ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ
“dari [Aisyah] bahwasannya Salim budak Abu Hudzaifah, Hudzaifah, dan istrinya tinggal serumah. Maka putri Suhail (yaitu istri Abu Hudzaifah) datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Sesungguhnya Salim telah tumbuh dewasa dan berpikir layaknya orang yang sudah dewasa, akan tetapi dia masih bebas masuk menemui kami, sesungguhnya saya khawatir dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Hudzaifah.” Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Hudzaifah. (Hadits Muslim Nomor 2637)
Kedua, walaupun anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan, namun kita yang telah merawatnya sejak kecil atau dia anak angkat telah merawat kita ketika kita sudah lemah. Maka ketika kita hendak melimpahkan harta kepadanya maka gunakan cara hibah (pemberian) atau wasiat wajibah (wasiat yang bersifat wajib ) dan untuk dapat mengikat wasiat tersebut dapat menggunakan jasa notaris bila kita berada di bawah hukum negara Indonesia.
Sebagai rasa kemanusiaan di mana terkadang anak kandung tidak merawat, dan anak angkat malah terkadang yang lebih perduli merawat kita, maka Islam tetap memberikan solusi sebagai imbal baik dengan cara melimpahkan harta kita kepada anak angkat kita dengan cara hibah (pemberian) atau dengan cara wasiat wajibah (yang wajib dilaksanakan setelah kita meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
‘Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, maka tidak ada harta wasiat bagi ahli waris.'” (Hadits Ibnu Majah Nomor 2704)
Ketiga, Boleh memanggil anak orang lain dengan sebutan ‘anak atau nak’ dengan tujuan memuliakan dan menunjukkan kasih sayang. Peristiwa ini diperbolehkan dalam syariat agama Islam dan tidak ada sedikitpun dari nash yang menyebutkan larangan mengenai peristiwa ini baik (Al-Quran, Hadis atau pun ijma’para ulama). Sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa hadist yang shahih di bawah ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ أُغَيْلِمَةَ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حُمُرَاتٍ فَجَعَلَ يَلْطَخُ أَفْخَاذَنَا وَيَقُولُ أُبَيْنِيَّ لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam mendahulukan Kami pada malam di Muzdalifah yaitu anak-anak Bani Abdul Muththalib di atas keledai. Kemudian beliau menepuk paha Kami dan berkata: “Wahai anak-anakku, janganlah melempar jumrah hingga matahari terbit.” (Hadits Abu Daud Nomor 1656)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بُنَيَّ
“dari [Anas bin Malik]; dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilku dengan kalimat; ‘Wahai anakku.’ (Hadits Muslim Nomor 4004)
Maka dari itu, Imam An-Nawawi dalam kitabnya “shahih Muslim” (3/1692) mencantumkan hadits ini dalam bab: Bolehnya seseorang berkata kepada selain anaknya: “Wahai anakku”, dan dianjurkannya hal tersebut untuk menunjukkan kasih sayang”.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum hukum yang terkait dalam mengadopsi anak yang terdapat dalam hukum Islam, walaupun demikian bukan berarti agama kita melarang umatnya untuk melakukan hal ini (mengadopsi anak), menolong dengan sesama menolong anak yatim atau pun anak yang terlantar yang masih membutuh kasih sayang dan sosok orang tua. Sama sekali tidak!
Namun yang perlu digaris bawahi adalah sikap berlebihan yang dilakukan kita terhadap anak angkat yang sampai-sampai melampaui batas hukum yang telah ditetapkan dalam syariat agama mengenai statusnya.
Bahkan agama kita sangat menganjurkan agar kita sebagai umatnya selalu menebarkan baik dengan sesamanya, terutama terhadap anak yatim dan anak-anak yang tidak mampu yang masih butuh kasih sayang oleh orang tuanya dengan cara membiayai hudup, mengasuh, serta mendidiknya dengan pendidikan yang sesuai dengan syariat agama Islam. Bahkan amalan ini termasuk amal shaleh yang nilai pahalanya sangat begitu besar disisi Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah.” (Hadits Bukhari Nomor 5546)
Maksudnya: Seseorang yang selalu berbuat baik (menyantuni) terhadap anak-anak yatim ketika di dunia maka besok tatkala di akhirat akan menempati tempat yang mulia disisi Tuhannya yaitu (surga) bersama dengan Nabi agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga penjelasan yang singkat ini bisa mendapatkan berkah dan manfaaat bagi diri kita sekalian dan bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar kita agar kita selalu dilimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kita akan menjadi hamba yang selalu berusaha mendekatkkan diri kepada Allah SWT dan mencapai tingkatan tertinggi disisi Tuhannya, amin ya rabbal’alamin.
Catatan:
Antara Hibah, Warisan, dan Wasiat
Hibah, warisan, dan wasiat adalah tiga bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang memiliki aturan berbeda.
Hibah: memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang memberikan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.
Wasiat: Memberikan sesuatu kepada orang dan baru akan dilaksanakan setelah orang yang memberi ini meninggal dunia. Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:
- Tidak diberikan kepada Ahli waris
- Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari seperti maka harus dengan persetujuan ahli waris.
Warisan: Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada akad sebelumnya.
Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat bisa mendapatkan harta dari ortu angkatnya dengan dua skema: hibah atau wasiat. Sementara untuk warisan, dia tidak mendapatkan, karena anak angkat bukan ahli waris.
Oleh: KH. Ainur Rofiq Sayyid Ahmad