Sebelum memulai kajian tentang memahami kewajiban berpuasa, kami sapa dulu para sahabat cendekia dengan ucapan
Assalamu'alaikum Warahtullahi Wabarakatuh
semoga selalu dalam rahmat dan pertolangan Allah SWT, pada pagi ini. sambil menunggu waktu Berbuka Puasa sejenak kita bertafakkur dan mengingat kalam Allah dan RasulNya dengan Penjelasan Ulama'-ulama'nya yang mewarisi sifat-sifat para NabinNya.
Apa sajakah Fardhu (Kewajiban dalam melaksanakan) Ibadah Puasa?
berikut adalah manuskrip dari kitab fiqh kajian puasa kali ini Kifayatul Akhyar.
Telah dawuh Mushonnif dalam kitabnya kifayatul akhyar dan adapun fardhu-fardhunya puasa itu ada 5 perkara, diantaranya adalah :
1. ber-Niat untuk melaksanakan puasa disiang hari
2. Menahan diri dari makan dan minum diwaktu siang
3. Menahan untuk tidak melakukan Jima' (Mengumpuli Istri-istri) diwaktu siang
4. Menahan dari Muntah
5. Mengetahui Batas waktu siang (memulai untuk berpuasa)
diterangkan bahwa tidak sah puasanya kecuali dengan berniat, seperti telah diterangkan dalam setiap Hadits.
Adapun dimana dan bagaimana cara melakukan niat itu sendiri?
niat dilakukan dengan menggunakan suara hati dan bukan suatu keharusan untuk mengucapkan / melafadzkannya secara lisan.
Pendapat ini sudah mufakat dan tidak ada perbedaan diantara para ulama'. dan Niat berpuasa itu wajib hukumnya dilakukan pada malam harinya,
Kenapa niat puasa dilakukan pada setiap malam?
Ibadah puasa adalah ibadah mustaqillah, artinya puasa dilakukan setiap hari maka ibadah dalam setiap hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah (Mandiri) maka diwajibkannya melakukan niat berpuasa pada setiap malamn untuk hari esok guna melaksanakan ibadah puasa.
Ingatlah! bahwa sesungguhnya tidak akan rusak amal ibadah puasa seseorang dikemudian hari dengan batalnya puasa sehari dalam melakukan ibadah puasa dibulan Ramadhan.
Singkatnya seperti ini pengertiannya. Ibadah Puasa Ramadhan itu diwajibkan sebulan suntuk tanpa terkecuali, maka tatkala ada sehari atau dua hari puasa seseorang batal maka ibadah puasa yang dilain harinya baik yg lebih awal atau yang lebih akhir tidak akan terpengaruh ibadahnya dan tetap dinyatakan sah. seperti itulah penjelasan yang dimaksudkan mushonnif dalam kitab ini.
sama halnya anda mempunyai sekarung buah misalnya 30 buah mangga, dan diantara 30 mangga itu ada yang bosok / rusak 1 atau 2 buah mangga. apakah yang lain akan ikut anda buang atau hanya yg bosok saja? pastinya yang akan dibuang adalah yg bosok / rusak saja. sisanya yang 29 / 28 buat tetap bisa dimakan dan baik untuk dikonsumsi. seperti itulah halnya ibadah puasa ramadhan ini.
Bagaimana hukum berniat puasa sebulan dimalam awal ramadhan? Apakah puasa kita sah?
Dari keterangan diatas menurut Madzhab Imam Asy-Syafi'i andaikata berniat puasa sebulan suntuk diawal malam bulan ramadhan saja maka hukukm puasanya sah,
Dan diharuskan dalam berniat puasa yang bersifat wajib untuk menjelaskan atau mengikut sertakan dalam niat atas kefardhuan / kewajiban puasa, seperti itu pula hukum berniat diwaktu malam.
dan bukan suatu alasan atau hambatan untuk tidak melakukan puasa disiang harinya setelah mealukan niat dimalam harinya walaupun dia tertidur, makan, mengumpuli istri2nya.
akan tetapi jika seseorang melakukan niat bersamaan dengan terbitnya fajar maka hukum pusanya tidak sah. kenapa? karena berniat puasa saat terbitnya fajar itu tidak dikategorikan berniat diwaktu malam.
Adapun lafadz niat yang sempurna menurut keteragan kitab kifayatul akhyar adalah sebegai berikut :
"Dia harus berniat puasa dihari esok untuk menunaikan kewajiban dibulan ramadhan tahun ini semata-mata karena Allah SWT"
Ketahuilah bahwa menyertakan kata-kata ADAAN (Menunaikan) atau QADAAN (Mengganti) dalam niat puasa itu hukumnya ikhtilaf (ada perbedaan dalam kalangan ulama') dan itu juga terjadi dalam masalah niat dalam sholat. dan itu sudah menjadi hal yang tidak tabu. sudah lama menjadi perbincangan di kalangan ulama' masa lalu. jadi kita tidak perlu mempermasalahkan hal itu.
Kedudukan niat puasa disini adalah JAZIM (tetap) artinya tidak akan pernah rusak oleh niat yang lain. contohnya jika anda berniat berpuasa besok dan sebelum fajar / waktu subuh tiba atau setelah waktu siangnya anda berniat untuk tidak melaksanakan puasa maka niat awal tidak terpengaruhi oleh niat yang terakhir ini. jadi niat berpuasa yg telah dilakukan itu tetap ada dan berjalan sebagaimana mestinya. dan hukum berpuasa anda sah sampai matahari terbenam.
Pengecualian jika anda melakukan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri, karena tatkalan Dzat dari Ibadah yang rusak maka otomatis Niat juga akan rusak.
Maka yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ibadah puasa adalah hal yang dapat membatalkan puasa. dan hal-hal yang membatalakan puasa itu banyak macamnya diantaranya adalah:
- Makan, Minum walaupun hanya sedikit tapi disengaja itu dapat membatalkan puasa.
- Berhati-hatilah terhadap sesuatu yang berpotensi akan masuk ke dalam badan dari lubang-lubang terbuka yang tembus kedalam badan, seperti melalui Telinga, Hidung, Dubur, Kemaluan. apabila masuknya sesuatu kedalam tubuh dari salah satu diatas dalam keadaan berpuasa dan disengaja maka ibadah puasanya batal.
Kesimpulan
Puasa ramadhan wajib hukumnya dengan berniat diwaktu malam dan menahan diri dari sesuatu yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Sekian kajian kali ini. Wallahu A'alam Bis Shawab
setelah ini kita akan membahas Cabang Permasalahan dalam Perkara yang masuk kedalam badan
sampai berjumpa kembali, jangan lupa untuk kunjungi terus kajian bersama kami di cendekiawan santri dan langganan artikel terbaru dari blog cendekiawan santri terimakasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Faqir : Abdul Mannan Sya'roni
Lumajang 25 April 2020 / 2 Ramadhan 1441 H.