PEMBAHASAN PERTAMA
SYARAT WAJIBNYA PUASA
sebelum melanjutkan ke kajian, ada baiknya saya sapa dulu sahabat cendekia semuanya dengan uacapan
Assalamu'alaikum Warahmatullai Wabarakatuh.
Semoga senantiasa semuanya dalam lindungan dan rahmat Allah SWT.
Berikut text Arab dari kitab kifayatul akhyar dalam pembahasan hari ini.
Berkata Mushonnif (Pengarang Kitab Kifayatul Akhyar):
Adapun syarat wajibnya berpuasa itu ada tiga:
1. Beragama Islam
Dalam kontek ini mushonif menggunakan isim ma'rifat bahwasanya puasa yang disyariatkan akan dianggap sah dan memenuhi persyaratan dalam syariat agama islam tatkalan yang mengerjakannya adalah orang yang beragama islam.
2. Sudah Baligh
Baligh dalam ilmu fiqhih diterangkan sebagaimana telah disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, penulis akan menukil dari keterangan Kitab Kasyifatus Sajaa 'ala Safinatin Najah Karangan Imam Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani. Ulama' Karismatik dari Tanah Jawa Banten.
Halaman 16 dalam Bab Ciri-ciri Orang Baligh.
Ada 3 Ciri-ciri orang baligh:
- Sempurnanya umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Umur ini dihitung mulai dia lahir keluar dari rahim seorang ibu (pendapat ini yang telah disepakati ulama'). dari pengertian ini penghitungan sempurnanya umur adalah dengan harian dalam bulan.
- Merasakan Keluar Air Mani bagi laki-laki dan perempuan yang sudah menginjak umur 9 tahun. Baik dalam keadaan sadar ataupun tidak (yakni dalam keadaan tidur ataupun bangun), jika dalam mimpi maka tidak diharuskan mani itu keluar. jika bermimpi merasakan keluar air maninya baik ditemukan secara fisik setalah bangun atau tidak. tapi hal itu dirasakan maka itu sudah cukup menjadi ciri untuk ukuran baligh
- Mengalami Haid khusus perempuan yang sudah menginjak umur 9 tahun. 9 tahun ini tidak harus sempurna walaupun masih kurang dari genap umurnya sembilan tahun itu sudah dianggap sebagai ciri-ciri baligh. dengan ukuran paling sedikit kurang umurnya berkisar 16 hari atau 1/2 bulan.
3. Berakal
Berakal dalam syariat ialah orang yang waras yakni orang yang akalnya sempurna. dalam hal ini termasuk diantaranya Orang Gila, Tidur, Mabuk dan lainnya yg menyebabkan tidak sadarkan diri. maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban dalam melaksanakan Puasa, seperti halnya serupa orang yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau minuman yang dapat membuat mabuk maka hukumnya sama.
APA PENGERTIAN PUASA ?
A. Puasa secara Bahasa (Lughot) adalah menahan diri dari sesuatu.
seperti hal yang telah Allah telah firmankan dalam Alqur'an :
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa (menahan diri dari sesuatu) hanya karena Tuhan Yang Maha Pengasih" (QS. Maryam : 26)
B. Puasa dalam Istilah (Syariat) adalah Menahan diri dengan ketentuan khusus, dari sesuatu yang ditentukan, dalam waktu atau masa yg ditentukan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kewajiban Puasa Ramadhan telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadits), dan Ijma' Ulama' (Mufakat Ulama')
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an :
"barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu (Ramadhan), maka berpuasalah" (QS. Al-Baqarah : 185)
Dalam Hadits juga di sabdakan Oleh Nabi Muhammad SAW :
"Agama islam itu terdiri dari Lima Pilar Pokok" (dan salah satunya beliau menyebut PUASA RAMADHAN).
maka telah di sepakati Ijma' Ulama' tentang kewajiban Puasa Ramadhan ini.
Hadits diatas diriwayatkan Oleh Imam Bukhori r.a. dalam kitabnya halaman 8, Imam Muslim dalam kitabnya Halaman 16 dalam bab Iman. dan Imam Ahmad dalam Kitab Musnadnya Juz 2 Hal. 26, 93, 120, Imam At-Thurmidzi dalam kitabnya halaman 2609, Imam Nasa'i dalam kitabnya Juz 8 Hal. 108, dan Ibnu Hubban dalam kitabnya halaman 108 dan 1446 diriwayatkan dari hadits Abdillah bin Umar R.A.
Kewajiban Puasa Ramadhan ini hanya diwajibkan kepada Orang Muslim yang baligh berakal dan kuasa untuk melaksanakannya.
Puasa Ramadhan tidak wajib bagi orang Kafir Asli karena sesungguhnya mereka bukan sebagian dari orang yang diwajibkan beribadah, seperti itu pula Anak-anak, dan Orang Gila. karena hal bersandar kepada Hadist Rasulullah SAW. beliau bersabda:
"Telah diangkat Kalam dari 3 golongan, meraka adalah Anak-anak, Orang Gila, dan Orang Tidur."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Al-Hudud, Hal. 4398. Imam Nasa'i dalam kitabnya At-Tholaq Juz 6 Hal. 156 dengan sanad Hasan. dari Haditsnya Sayyidah A'isyah R.A. dan dalam satu Babnya dari Sayyidina 'Ali bin Abi Tholib R.A, dan dari Ibnu Abbas R.A.
Dan barang siapa ayang tidak dapat melakukan Puasa sama sekali, atau jika ia melaksanakan puasa maka akan memudaratkan baginya yang tidak dapat ia tanggung seperti seorang orang yang sudah sepuh (Tua) dan orang yang sakit yang tidak dikembalikan kekuatan tubuh fisiknya oleh Allah SWT, maka tidaklah ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan puasa ramadhan.
jika seperti itu maka wajib bagi mereka untuk membayar kaffarah dengan memberi makanan setiap hari 1 mud atau 2.5 kg sempurnanya adalah 3 kg jika mereka mampu, ini menurut pendapat yang afshoh (lebih utama menurut ulama').
jika mereka sukar untuk membayar kaffarah itu maka lakukanlah semampunya.
Kenapa Kaffarah ini diwajibkan?
dalam hal ini ada 2 pendapat ulama' yang pertama seperti yang telah disebutkan diatas, yang kedua seperti halnya Kaffarahnya orang yang melakukan Jima' (mengumpuli istrinya disiang ramadhan) jika dia kuasa untuk melaksanakan kaffarah itu maka wajib hukumnya jika tidak maka sesuai dengan kemampuan yang dia bisa (dimudahkan dalam hukumnya).
Wallahu A'lamu Bis Shawab
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Faqir : Abdul Mannan Sya'roni
Sekian Kajian Fiqh Puasa hari ini : 25 April 2020 / 1 Ramadhan 1441 H.