(فصل) أعْذَارُ الصَّلَاةِ اثُنَانِ: النَّوْمُ وَالنِّسْيَانُ.
Waktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat qadha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya yaitu karena :
Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha.
Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa.
Pertama, tidur atau tertidur. Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu. Tapi jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang hanya cukup untuk berwudhu saja, tidak bisa mencakup untuk sekalian shalat, maka ia tidak diwajibkan melakukannya dengan secara terburu-buru dan tidak wajib mempersegera melaksanakan shalat qadha, meski ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan wudhu dan tidak mencukupi untuk melaksanakan satu rakaat pun.
Waktunya qodho kapan...? Apakah qobla au ba'da sholat fardhu,...?
Sunah qobla sholat fardhu ( yang ditunaikan dalam waktunya ) bila memenuhi ketentuan dibawah ini:
وقال الشافعية (1) : يسن ترتيب الفائت، وتقديمه على الحاضرة التي لا يخاف فوت وقتها، عملاً بفعل النبي صلّى الله عليه وسلم يوم الخندق، وخروجاً من خلاف من أوجبه، فترتيب الفائتة وتقديمها على .الحاضرة مشروط بشرطين: الأول ـ ألا يخشى فوات الحاضرة، بعدم إدراك ركعة منها في الوقت. الثاني ـ أن يكون متذكراً للفوائت قبل الشروع في الحاضرة
(1) مغني المحتاج: 1 / 127 وما بعدها، المهذب: 1 / 54.
Berkata kalangan syafiiyyah “meruntutkan sholat yang telah lewat (yang wajib diqadha) hukumnya sunat (diurutkan seperti shubuh, dhuhur, ashar, magrib dan isyak) sunat juga mendahulukan sholat yang telah lewat atas sholat yang hadir (sholat dimasa sekarang) yang tidak dikhawatirkan terjadi keluar waktunya karena mengikuti perbuatan nabi Muhammad saat perang khondaq dan agar keluar dari perbedaaan ulama yang mewajibkannya.
Mengurutkan sholat yang diqadha dan mendahulukannya pada sholat yang hadir bila memenuhi dua syarat :
- Tidak dikhawatirkan terjadi keluar waktunya hingga tidak bisa menemukan satu rokaat sholat dalam waktunya
- Bila sholat yang diqadha ia ingat .
Jika seseorang yang telah tertidur pada hari Jumat sampai tidak bisa mengikuti shalat Jumat, maka ia harus meng-qadhai dengan cara melaksanakan shalat dzuhur, bukan shalat Jumat. Sebab shalat Jumat dapat dilaksanakan kalau memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya adalah harus berjamaah minimal dengan 40 orang jamaah. Sedangkan qadha merupakan persoalan kasuistik dan udzur, yang tidak mungkin dilaksanakan secara berjamaah dengan 40 orang. Maka ia harus meng-qadha dengan shalat dzuhur.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyatakan bahwa “Barang siapa yang tertidur atau lupa sehingga meninggalkan shalat, maka lakukanlah shalat pada saat terjaga atau pada saat sudah ingat”.
Meski demikian, nabi memberikan peringatan bahwa jika tidurnya tidak sembarangan atau tidak sembrono tanpa disengaja, maka ia boleh meng-qadha dan tidak berdosa.
Sebagaimana hadits Nabi yang mengatakan bahwa “Tidak ada kesembronoan dalam tidur, yang mengakibatkan seseorang tidak shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain”.
Dengan demikian, jika seseorang tertidur sembarangan, maka ia berdosa tetapi juga wajib melaksanakan shalat qadha.
(Peringatan); Banyak tidur adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan orang kaya menjadi miskin, dan menambah parah atau bertambah kemiskinannya bagi orang yang miskin.
Kedua, lupa. Artinya seseorang lupa jika ia belum shalat, maka ia diharuskan meng-qadha dan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi penyebab lupan bukan dikarenakan kesembronoan atau disebabkan aktifitasi yang sia-sia, seperti maen catur, atau tidak disebabkan mengerjakan maksiat. Namun jika sebaliknya, lupa disebabkan mengerjakan sesuatu yang tidak bermanfaat atau mengerjakan maksiat, maka ia tetap harus mengerjakan shalat qadha tapi ia mendapatkan dosa, sebab lupa meninggalkan shalat lantaran mengerjakan maksiat atau yang tidak bermanfaat. Berkaitan dengan hadits yang menjelaskan lupa sebagai penyebab meninggalkannya shalat sudah disebutkan di atas, dalam pembahasan tidur atau tertidur sebagai salah satu penyebab meninggalkan shalat.
Shalat qadha bagaikan hutang yang harus dibayar oleh siapa pun yang meninggalkan shalat pada waktu yang ditentukan.