Home
» Fiqh
» Bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi diinfus
Bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi diinfus
Bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi diinfus???
Maka puasanya "batal" Malah wajib buka puasanya karena keadaan mudhorot.
(PENJ)
Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli,Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
"Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya".