Home
» Fiqh
» Macam - macam najis | Dan cara mensucikannya
Macam - macam najis | Dan cara mensucikannya
Secara garis besar Najis terbagi menjadi tiga (3)
- Najis Mughalladlah : najisnya anjing dan babi serta keturunan dari salah satunya
- Najis Mukhaffafah : air kencing anak kecil (laki laki) yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun
- Najis Mutawassithah : seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk kategori mutawassithah.
Cara mensucikannya :
- Najis Mughalladhah : Setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk najisnya) , dibasuh 7 basuhan salah satunya dicampur dengan tanah liat / debu yang kering.
- Najis Mukhofafah : Dengan mengaliri air pada yang ada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya).
- Najis Mutawasshithah terbagi menjadi 2 yaitu :
- Najis Mutawassithah `Ainiyyah : Najis yang memiliki warna, bau dan rasa, jadi cara mensucikannya dengan menghilangkan ketiga-tiganya (warna, bau & rasa)
- Najis Mutawassithah Hukmiyyah : Najis yang tidak memiliki warna, bau & rasa, jadi cara mensucikannya hanya dengan mengaliri air saja.
Keterangan ini diambil dari dua (2) fasal didalam kitab "Safinatun Najah"