Bulan Sya’ban adalah
bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini
memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengisinya
dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan
Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini
banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di
gua-gua setelah lepas bulan Rajab.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:
وَسُمِّيَ شَعْبَانُ
لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ
يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ
وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ
.
“Dinamakan Sya’ban
karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan
Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya.
Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.”1
Adapun hadits yang
berbunyi:
إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ
لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.
“Sesungguhnya bulan
Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat
banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.”2
Hadits tersebut tidak
benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutkan hal
tersebut di dalam hadits berikut:
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ
زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ
الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ
عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ
إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.
Diriwayatkan dari
Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah
melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti
engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak
manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah
bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika
amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3
Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan
ini?
Ada beberapa amalan
yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Memperbanyak puasa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memperbanyak
puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ
حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ
رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Diriwayatkan dari
‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallamberpuasa sampai kami
mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa
beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyempurnakan
puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat
beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”4
Begitu pula istri
beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:
مَا رَأَيْتُ
النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.
“Saya tidak pernah
mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban
dan Ramadhan.”5
Ini menunjukkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan
bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki
peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti
shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah
dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu
yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah
di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang
memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi
bulan Ramadhan.
2. Membaca Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an
mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan
Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan
Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:
كَانَ يُقَالُ شَهْرُ
شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ
“Dulu dikatakan bahwa
bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang
dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup
tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.6
3. Mengerjakan amalan-amalan shalih
Seluruh amalan shalih
disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para
ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan
Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka
ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:
شَهْرُ رَجَب شَهْرُ
الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ
شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.
“Bulan Rajab adalah
bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban
adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:
مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ
كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ
اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ
شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.
“Perumpamaan bulan
Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan
bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab
dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya
di bulan Ramadhan.”7
4. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di
antara kaum muslimin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyebutkan
bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan
orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara
seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ
لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ
خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.
“Sesungguhnya Allah
muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya
kecuali orang musyrik dan musyahin.”8
Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan
dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara
khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ
لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ
شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ
حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.
“Pintu-pintu surga
dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali
orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki
permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah
kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai
keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’”9
Oleh karena itu sudah
sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang
besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman
muslim kita.
5. Bagaimana hukum menghidupkan malam
pertengahan bulan Sya’ban?
Pada hadits di atas
telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah
di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ
بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ
شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ
الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ
الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.
“Dan shalat Raghaib
adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan
tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di
bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang
yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul
di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula
dengan shalat alfiyah.”10
Jumhur ulama memandang
sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam
ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus
pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus
pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.
6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat
raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?
Tidak ada satu pun
dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di
pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu
rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan
ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus
menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka
berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak
diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat
Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam
pertengahan bulan Sya’ban :
وَهَاتَانِ
الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ
تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ
“Kedua shalat ini
adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu
dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.”12
7. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan
bulan Sya’ban ?
Mengkhususkan puasa di
siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan
sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang
berbunyi:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ
النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.
“Apabila malam
pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang
harinya.”13
Maka hadits tersebut
adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak
bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu
karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena
dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan
hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah
pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada
artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban
untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan
bermanfaat. Amin. ***
Footnotes
[1] Fathul-Bari (IV/213), Bab Shaumi Sya’ban.
[2] HR Ar-Rafi’i
dalam Tarikh-nya dari Anas bin
Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’, ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061.
[3] HR An-Nasai
no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.
[4] HR Al-Bukhari
no. 1969 dan Muslim 1156/2721.
[5] HR An-Nasai
no. 2175 dan At-Tirmidzi no. 736. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan An-Nasai.
[6] Lihat: Lathaiful-Ma’arif
libni Rajab Al-Hanbali hal. 138.
[7] Lihat: Lathaiful-Ma’arif
libni Rajab Al-Hanbali hal. 130.
[8] HR Ibnu Majah no.
1390. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni
Majah.
[9] HR Muslim no.
2565/6544.
[10] Al-Fatawa Al-Kubra (V/344).
[11] Lihat: Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (XXXIV/123).
[12] Al-Majmu’ lin-Nawawi (XXII/272). [13] HR Ibnu Majah no.
1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132.
Daftar Pustaka
- Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur.
- At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri
Sya’ban. Nayif bin Ahmad
Al-Hamd.
- Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir
minannas. Abdul-Halim Tumiyat.
www.nebrasselhaq.com
- Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di
footnotes.